Minggu, Agustus 30, 2009

Kado Untuk Istri Tercinta

Catatan berikut aku dapatkan dari seorang teman/seorang awalun yg sudah lama korban...

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

KADO UNTUK ISTRI TERCINTA
-----------------------------------

Kewajiban Manusia Kepada Allah SWT

Salah satu maksud diciptakannya jin dan manusia oleh Allah di muka bumi ini adalah untuk menyempurnakan ibadah kepada-Nya. Kewajiban beribadah ini ditujukan kepada seluruh manusia yang sudah dewasa baik laki-laki maupun perempuan.

Allah SWT berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah (menyembah) pada-Ku”
(Q.S. Adz-Dzariyat 51 : 56)

Shalat adalah ibadah yang terpenting selepas seseorang beriman, sehingga kedudukan shalat ini ibarat kepala pada badan manusia, dan shalat merupakan amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat.


Shalatnya Kaum Wanita

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. bahwa Raulullah saw. bersabda:
"Apabila seorang perempuan melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan ramadhan, menjaga kemaluannya, dan taat pada suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan."

Shalatnya kaum wanita berbeda dengan kaum laki-laki, kaum wanita tidak diperintahkan shalat berjamaah di masjid seperti kaum laki-laki. Tetapi bagi kaum wanita lebih utama mengerjakan shalatnya di dalam rumahnya sendiri daripada shalatnya dengan berjamaah walaupun di Masjid Nabawi di belakang Rasulullah saw.

Diriwayatkan dari Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Saa'idiy r.ha, sesungguhnya ia pernah datang kepada Nabi saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya suka shalat bersama engkau." Nabi saw. menjawab, "Aku tahu bahwa engkau memang suka shalat bersamaku. Akan tetapi shalatmu di tempat tidurmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu, shalatmu di ruangan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid jami kaummu dan shalatmu di masjid kummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku (Masjid Nabawi)." Berkata Abu Humaid "Lalu istriku menyuruhku membuatkan tempat khusus untuk shalat, lalu dibuatkan untuknya tempat shalat di suatu sudut yang gelap dalam rumahnya. Dan ia senantiasa melakukan shalat di tempat itu hingga menemui ajalnya." (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban - at-Targhib wat-targhib Jilid I hal 225)

Dari Ummu Salamah r.ha dari Rasulullah saw., beliau bersabda:
"Sebaik-baik masjid (tempat shalat) wanita adalah di sudut gelap dalam rumahnya." (HR. Ahmad, Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Hakim - at-Targhib wat-targhib Jilid I hal 226)
Dalam hadist lainnya Rasulullah saw. bersabda "Seorang wanita lebih dekat dengan rahmat Allah apabila ia tidak sering keluar rumah dan shalatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid."

Batasan Aurat Bagi Seorang Wanita Shalihah
...bersambung

4:46 pm 3-Dec-09

Batasan Aurat Bagi Seorang Wanita Shalihah

Setiap anggota badan seorang perempuan yang haram dilihat oleh laki-laki lain, maka, haram juga bagi perempuan melihat hal yang sama pada laki-laki. Karena itu wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki lain.

Adapun suami, naka ia boleh melihat keseluruhan anggota badan isterinya dan budak perempuannya selain farji, kecuali jika ada keperluan penting. Melihat farji isteri tanpa keperluan yang penting hukumnya makruh.

Dari Abu Musa r.a, Rasullullah saw. bersabda:
Kullu 'ainin zaaniyatun walmar-atu idza....

"Setiap mata (bisa menjadi sebab) seseotang berzina. Dan seorang wanita apabila memakai wewangian kemudian lewat di depan majelis (kaum laki-laki), maka wanita itu telah berbuat begini-begini, yakni berzina. (Sebab laki-laki yang melihatnya dapat tertarik syahwatnya dan timbul pikiran yang macam-macam)."


Allah SWT berfirman:

Walaa taqrabuz zinaa innahuu kaana faahisyatan....

"Dan janganlah kamu sekalian mendekati zina, karena sesungguhnya (mendekati perbuatan zina itu) adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan. (QS. Al-Isra: 32)

Semua anak cucu Adam as. pasti pernah berbuat (mendekati) zina yang masing-masing kadarnya berbeda. Hal ini sesuai dengan sabda Rasullullah saw. :

Kutiba 'alaa ibni Aadama nashiibuhuu minazzinaa....

"Telah ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang hal itu tidak bisa tidak. Dua mata zinanya dengan melihat (barang yang dilarang/haram), dua telinga zinanya dengan mendengarkan (hal
yang dilarang/haram), lidah zinanya dengan pembicaraan (yang kotor), tangan zinanya dengan memegang (menyentuh sesuatu yang haram), kaki zinanya dengan berjalan (menuju perbuatan maksiat), dan hati zinanya dengan mengkhayal dang berangan-angan (terhadap kemaksiatan). Sedang semua itu dibenarkan atau dibohongkan oleh farji."

Berzina

Perbuatan zina yang dilakukan oleh manusia adakalanya dengan nyata (yakni dengan bertemunya dua kelamin laki-laki dan perempuan), dan ada yang tidak nyata (misalnya dengan menggunjing, mendengarkan pembicaraan kotor, berjalan menuju gedung bioskop, tangan memegang yang haram dsb.)

Hal yang diperbolehkan dan batasan-batasan melihat aurat seorang wanita

Diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita dengan tujuan akan dinikahi, itu pun terbatas pada wajah dan telapak tangannya saja bagi perempuan merdeka. Sedangkan budak (hamba sahaya) boleh dilihat seluruh tubuhnya kecuali pusar hingga lutut.

bersambung....



Tidak ada komentar: